Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
BUMN
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
2023-09-03 20:29:12
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah mendalami kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak perusahaan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero yakni PT PLN Batubara.

Proses hukum terhadap Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu dilakukan oleh penyidik Kejaksaan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi dalam akuisisi tambang milik perusahaan swasta oleh PLN Batubara pada tahun 2017-2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansyah membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani dan mendalami kasus tersebut.

Ade mengungkapkan sejauh ini perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan sejumlah pihak alias penyelidikan.

"Masih dalam tahap puldata dan pulbaket. Nanti perkembangan penyelidikan kami beritahu lebih lanjut kepada teman-teman media," ucap Ade kepada wartawan, Jum'at (1/9).

Dalam prosesnya, kata Ade, Kejati DKI Jakarta telah memanggil sejumlah pihak dalam rangka menggali lebih dalam informasi terkait kasus tersebut sehingga penyidik akan mendapatkan konstruksi perbuatan melawan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Seperti diketahui, PLN Batubara yang merupakan anak usaha PT PLN telah dibubarkan tahun lalu oleh pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Pemerintah menilai, pembubaran tersebut merupakan bentuk efisiensi, lantaran dalam prosesnya selama ini terjadi tumpang tindih terkait pembelian batubara oleh PT PLN serta kinerja buruk direksi yang terus terjadi di PLN Batubara.

Setidaknya ada sekitar delapan perusahaan pelat merah yang dilikuidasi oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam video singkat di akun Instagram resminya, Erick Thohir mengatakan impian terbesarnya menjabat Menteri BUMN, yaitu ingin agar kontribusi BUMN kepada negara semakin besar.

"Kalau saya tidak usah muluk-muluk, kontribusi BUMN semakin besar kepada negara," katanya dikutip dari akun @erickthohir, Senin (21/2/2022).

Selain itu, Erick Thohir juga memastikan jumlah BUMN akan semakin kecil. Ini artinya akan ada lagi BUMN yang dibubarkan mantan bos Inter Milan tersebut.

"Kedua, jumlah BUMN akan semakin kecil tetapi semakin besar food print-nya. Ketiga, peran daripada pelayanan BUMN kepada masyarakat semakin maksimal, tentu ini semua ada KPI-nya. Saya tak bisa bicara ini tanpa angka-angka," jelasnya.

Sebelumnya, Erick Thohir telah menyebut akan membubarkan delapan perusahaan pelat merah. Salah satunya yaitu anak perusahaan PLN, PT PLN Batubara.

Pembubaran ini juga salah satunya sebagai antisipasi perubahan model bisnis saat masa Covid-19 dan pasca Covid-19.

Kedelapan perusahaan BUMN yang akan dibubarkan tersebut yakni:

- PT Industri Gelas (Persero)

- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

- PT Kertas Leces (Persero)

- PT Istaka Karya (Persero)

- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)

- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)

- PT PLN Batubara.(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2